Pages

UPTD Penerapan Mutu Hasil Perikanan

Pasal 196

 

(1) UPTD Penerapan Mutu Hasil Perikanan mempunyai tugas:

  • a. melaksanakan penerapan mutu hasil perikanan dari hulu sampai hilir yang meliputi pengujian kualitas perairan tangkap dan lingkungan budidaya, pekan ikan, residu antibiotik dan logam berat serta pelayanan pengujian mutu dan keamanan pangan produk;
  • b. melaksanakan sertifikasi sistem mutu budidaya dan Sertifikasi Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT SNI) pada produk olahan ikan, serta penyiapan rekomendasi Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP), pelaksanaan uji terap inovasi diversifikasi produk perikanan, bimbingan dan pengembangan produk perikanan; dan
  • c. melaksanakan perencanaan, evaluasi dan pelaporan program dan anggaran, keuangan, pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara dan ketatausahaan di lingkup UPTD.

 

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Penerapan Mutu Hasil Perikanan mempunyai fungsi;

  • a. penyelenggaraan pelayanan pengujian kualitas perairan tangkap dan lingkungan budidaya, pengujian pakan ikan, residu antibiotik dan logam berat serta pelayanan pengujian mutu dan keamanan pangan produk hasil perikanan;
  • b. penyelenggaraan monitoring mutu dan keamanan pangan hasil perikanan;
  • c. penyelenggaraan pelayanan penerbitan sertifikasi sistem mutu budidaya sesuai dengan SNI/IndoGap;
  • d. peyelenggaraan bimbingan dan pelayanan pemenuhan SNI untuk mendapatkan Sertifikasi Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT SNI);
  • e. penyelenggaraan penerbitan Sertifikasi Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT SNI);
  • f. penyelenggaraan bimbingan penerapan mutu sebagai bahan penyiapan rekomendasi Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP);
  • g. penyelenggaraan uji terap inovasi diverifikasi produk perikanan; dan
  • h. penyelenggaaraan bimbingan dan pengembangan produk hasil perikanan.