Pages

Pasal 613

(1) Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi:

  • a. penyusunan rencana, penyiapan dan pelaksanaan koordinasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil;
  • b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan;
  • c. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi penanganan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan;
  • d. pelaksanaan operasi pengawasan dan penanganan pelanggaran tindak pidana perikanan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan;
  • e. pelaksanaan pemeliharan, pengelolaan dan peningkatan sarana dan prasarana pengawasan;
  • f. pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan IUU-Fishing dan Destructive Fishing;
  • g. membentuk dan membina gugus tugas lapangan dengan melibatkan unsur Dinas Perikanan Kabupaten/Kota atau yang membidangi;
  • h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan; dan
  • i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  •  
  • Pasal 614

(1) Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengawasan pengelolaan sumberdaya kelautan yang meliputi pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, jasa kelautan dan konservasi perairan.

(2) Rincian tugas Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan, adalah sebagai berikut:

a. melakukan identifikasi, pengumpulan dan analisis data pengelolaan sumberdaya kelautan;

b. melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan pengelolaan sumberdaya kelautan;

c. melaksanakan operasional pengawasan pengelolaan sumberdaya kelautan;

d. melaksanakan bimbingan teknis di bidang pengawasan sumberdaya kelautan;

e. melakukan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan; dan

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Pasal 615

(1) Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengawasan pengelolaan sumberdaya perikanan yang meliputi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan hasil perikanan dan distribusi hasil perikanan.

(2) Rincian tugas Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan, adalah sebagai Berikut:

a. melakukan identifikasi, pengumpulan dan analisis data pengelolaan sumberdaya perikanan;

b. melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan pengelolaan sumberdaya perikanan;

c. melaksanakan operasional pengawasan pengelolaan sumberdaya perikanan;

d. melaksanakan bimbingan teknis di bidang pengawasan sumberdaya perikanan;

e. melakukan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengawasan pengelolaan sumberdaya perikanan;
f. melaksanakan pemeliharan, pengelolaan dan peningkatan sarana dan prasarana pengawasan pengelolaan sumberdaya perikanan;

g. melakukan pembinaan dan bimbingan kepada Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS)

h. melakukan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan; dan

i. melaksanan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Pasal 616

(1) Seksi Penanganan Pelanggaran dan Penegakkan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan danpelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penanganan pelanggaran dan penegakan hukum bidang kelautan dan perikanan

(2) Rincian tugas Seksi Penanganan Pelanggaran dan Penegakkan Hukum, adalah sebagai berikut:

a. melakukan identifikasi, pengumpulan dan analisis data penanganan pelanggaran dan penegakkan hukum;

b. melaksanakan penyiapan dan pelaksanaan kebijakan penanganan pelanggaran dan penegakkan hukum;

c. melaksanakan penanganan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang kelautan dan perikanan;

d. melaksanakan penyelidikan, penyidikan, penanganan barang bukti tindak pidana kelautan dan perikanan;

e. melaksanakan koordinasi dan kerjasama lintas sektoral dalam penegakan hukum;

f. melaksanakan pengelolaan dan peningkatan sarana dan prasrana pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan;

g. pembinaan Polisi Khusus, Pengawas Perikanan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Awak Kapal Pengawas;

h. peningkatan kompetensi aparatur pengawas kelautan dan perikanan;

i. melaksanakan, monitoring, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Penanganan Pelanggaran dan Penegakkan Hukum; dan

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.