Pages

Pasal 611

(1) Seksi Pengendalian Kesehatan Ikan dan Lingkungan, Pakan dan Obat Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengendalian kesehatan ikan dan lingkungan, pakan, obat ikan dan kimia berbahaya.

(2) Rincian tugas Seksi Pengendalian Kesehatan Ikan dan Lingkungan, Pakan dan Obat Ikan, adalah sebagai berikut:

a. melakukan identifikasi, pengumpulan dan analisis data pengendalian kesehatan ikan dan lingkungan, pakan, obat ikan dan kimia berbahaya;

b. menyiapkan bahan dan pelaksanaan kebijakan pengendalian kesehatan ikan dan lingkungan, penanggulangan hama/penyakit ikan, penggunaan, peredaran pakan serta obat ikan dan kimia berbahaya;

c. pelaksanaan monitoring residu;

d. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan pengawasan sertifikasi kesehatan ikan dan lingkungan, pakan, obat ikan dan kimia berbahaya;

e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan; dan

f. melakasanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.