Pages

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tatakerja Perangkat Daerah, Susunan Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
c. Bidang Pengelolaan Ruang Laut;
d. Bidang Perikanan Tangkap;
e. Bidang Perikanan Budidaya dan Penguatan Daya Saing;
f. Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
g. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD); dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.