Pages

Pasal 606

(1) Seksi Pengelolaan Sumberdaya Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan, evaluasi serta pelaporan pengelolaan sumberdaya ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil.

(2) Rincian tugas Seksi Pengelolaan Sumberdaya Ikan, adalah sebagai berikut:

  • a. melaksanakan pengumpulan, identifikasi dan analisis data pengelolan sumberdaya ikan;
  • b. melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumberdaya ikan;
  • c. menganalisis penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan;
  • d. melaksanakankajian, harmonisasi dan evaluasi teknologi alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan;
  • e. melakukan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengelolaan Sumberdaya Ikan; dan
  • f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan