Pages

Pasal 610

(1) Seksi Produksi dan Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan produksi dan pengembangan usaha perikanan budidaya.

(2) Rincian tugas seksi Produksi dan Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya, adalah sebagai berikut:

  • a. melakukan identifikasi, pengumpulan dan analisis data di bidang produksi dan pengembangan usaha perikanan budidaya;
  • b. penyiapan bahan kebijakan pembudidayaan ikan, rekomendasi ekspor/impor, sarana dan prasarana perikanan budidaya, penerapan teknologi perikanan budidaya, tata pemanfaatan air dan zonasi lahan dan perairan untuk kepentingan pengembangan budidaya perikanan, fasilitasi sertifikasi, pertimbangan teknis penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan ( SIUP ) budidaya;
  • c. pelaksanaan kebijakan pembudidayaan ikan, rekomendasi ekspor/impor, sarana dan prasarana perikanan budidaya, penerapan teknologi perikanan budidaya, tata pemanfaatan air dan zonasi lahan dan perairan untuk kepentingan pengembangan budidaya perikanan, fasilitasi sertifikasi, pertimbangan teknis penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan ( SIUP ) budidaya.
  • d. menyiapkan kegiatan dan fasilitasi bimbingan teknis produksi, pengembangan usaha dan kelembagaan;
  • e. melakukan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Produksi dan Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya; dan
  • f. melakasanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan