Pages

PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT

 

a. LSPro-HP PMHP Lampung dapat membekukan sertifikat bila:

    1. Klien/produk Klien yang telah diberikan sertifikat gagal disurveilen sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Toleransi dapat diberikan apabila Klien memberikan konfirmasi penundaan surveilen dengan alasan yang dapat diterima oleh LSPro-HP PMHP Lampung.

    2. Klien/produk Klien yang telah diberikan sertifikat terbukti telah terjadi penyalahgunaan tanda kesesuaian atau produk bertanda kesesuaian ternyata berbahaya.

b. LSPro-HP PMHP Lampung dapat mencabut sertifikat apabila:

    1. Pemegang sertifikat yang telah dibekukan tidak mampu memperbaiki kesalahan penyalahgunaan tanda kesesuaian atau produk bertanda kesesuaian ternyata berbahaya, setelah batas waktu minimal tiga bulan tanpa melakukan konfirmasi kepada LSPro-HP PMHP Lampung.

    2. Hasil surveilen menunjukkan bahwa ketidaksesuaian bersifat serius

    3. Penerima lisensi tidak menyelesaikan kewajiban keuangan.

    4. Ada pelanggaran lain dari perjanjian lisensi.