Pages

UPTD Balai Perikanan Budidaya Air Laut dan Payau

Pasal 199

(1) UPTD Balai Perikanan Budidaya Air Laut dan Payau mempunyai tugas melaksanakan uji terap teknik dan kerjasama, pengelolaan produksi serta bimbingan teknis perikanan budidaya laut, payau, dan tawar lintas kabuaten/kota.

(2) Untuk menyelenggara tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UPTD Balai Perikanan Budidaya Air Laut dan Payau, mempunyai fungsi:

  • a. pengidentifikasi dan penyusunan rencana program teknis dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta laporan;
  • b. pelaksanaan uji terap teknis perikanan budidaya laut, payau, dan tawar lintas kabupaten/kota;
  • c. pelaksanaan kerjasama teknis perikanan laut dan payau dan tawar lintas kabupaten/kota;
  • d. pelaksanaan kerjasama teknik perikanan laut dan payau dan tawar lintas kabupaten/kota;
  • e. pengelolaan perbanyakan induk unggul, produksi benih bermutu dan sarana produksi perikanan budidaya laut, payau, dan tawar lintas kabupaten/kota;
  • f. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya laut, payau, dan tawar lintas kabupaten/kota;
  • g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
  • h. pelaskanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.