Pages

Pasal 603

(1) Seksi Jasa Kelautan dan Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil mempunyai tugas menyiapkan bahan, pelaksanaan, evaluasi serta pelaporan pemberdayaan masyarakat pesisir, pertimbangan teknis izin yang meliputi izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, izin pengelolaan produksi garam, izin biofarmakologi laut, izin bioteknologi laut, izin wisata bahari, izin pemanfaatan air laut selain energi, izin lokasi dan pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggalam (BMKT), serta pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

(2) Rincian tugas Seksi Jasa Kelautan dan Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, adalah sebagai berikut:

  • a. melakukan identifikasi, pengumpulan, dan analisis data jasa kelautan dan pendayagunaan pesisir dan pulau-pulau kecil;
  • b. menyiapkan bahan dan pelaksanaan kebijakan jasa kelautan dan pendayagunaan pesisirdan pulau-pulau kecil;
  • c. memberikan pertimbangan teknis penerbitan izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi;
  • d. memberikan pertimbangan teknis penerbitan izin pelaksanaan kegiatan produksi garam, biofarmakologi laut, bioteknologi laut, wisata bahari, dan pemanfaatan air laut selain energi, serta benda muatan kapal tenggelam (BMKT);
  • e. melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat lokal, masyarakat adat, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;
  • f. melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan penanganan pencemaran air laut;
  • g. melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan mitigasi bencana dan pengembangan infrastruktur wilayah kepulauan;
  • h. melakukan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Jasa Kelautan dan Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; dan
  • i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.