Pages

Informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Badan Publik sebagai lembaga eksekutif yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta guna mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan standar yang dibuat secara nasional perlu didukung dokumentasi yang lengkap, akurat dan faktual serta media sebagai sarana pelayanan informasi.

Untuk itu agar pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dapat berdaya guna dan berhasil guna dan berhasil guna, perlu dikelola secara optimal dengan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PPID Pembantu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung melalui Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Nomor 800/029a/V.19-SET.1/2021 tanggal 24 Februari 2022. Susunan Keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Tahun 2022, sebagaimana gambar berikut :