Pages

DASAR HUKUM

LSPro-HP UPTD PMHP Lampung merupakan Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung. Operasional laboratorium dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu: 
1. Peraturan Gubernur Lampung No. 59 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. 
2. Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Nomor :800/046/V.19-PMHP/2024, tanggal 22 Januari 2024 tentang Penetapan Kepala Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LS Pro HP) sesuai SNI ISO/IEC 17065 : 2012 pada UPTD Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PMHP) Provinsi Lampung.