Tugas PPID Pembantu
Secara garis besar, PPID Pembantu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung. Secara rinci tugas PPID Pembantu adalah sebagai berikut:
1. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Membuat pengumpulan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya;
3. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
4. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama Provinsi Lampung secara berkala dan sesuai kebutuhan;
5. Membantu PPID Utama Provinsi Lampung dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya; dan
6. Melakukan koordinasi dengan PPID Utama Provinsi Lampung dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.
Fungsi PPID Pembantu
PPID Pembantu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh bagian dan UPTD di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung;
2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh bidang dan UPTD di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung;
3. Pelaksanaan konsultasi informasi publik termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik; dan
4. Pendampingan penyelesaian sengketa informasi