Pages

Pasal 607

(1) Seksi Penangkapan Ikan dan Kenelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kenelayanan, pertimbangan teknis perizinan kapal perikanan, penerbitan buku kapal perikanan serta pengembangan kapal dan alat penangkapan ikan.

(2) Rincian tugas Seksi Penangkapan Ikan dan Kenelayanan, adalah sebagai berikut:

  • a. melaksanakan penyiapan bahan, analisis dan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan dan kenelayanan;
  • b. melaksanakan penyiapan pertimbangan teknis penerbitanSurat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)ukuran di atas 5 (lima) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT, izin pengadaan kapal penangkap ikan;
  • c. penyiapan penerbitan buku kapal perikanan ukuran di atas 10 (sepuluh) GT sampaidengan 30 (tiga puluh) GT;
  • d. mengintegrasikan nelayan dan keluarga nelayan dalam pengembangan industri pengolahan perikanan;
  • e. memfasilitasi pemberian asuransi nelayan, jaminan sosial bagi nelayan lanjut usia/purna dan beasiswa bagi anak-anak nelayan;
  • f. penguatan kelembagaan dan modal nelayan;
  • g. pengembangan kapal, alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan serta peningkatan kompetensi awak kapal ;
  • h. melakukan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatankegiatan Seksi Penangkapan Ikan dan Kenelayanan; dan
  • i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.