Pages

Pasal 602


(1) Seksi Tata Ruang Laut mempunyai tugas melakukan perencanaan, pertimbangan teknis dan pengendalian pemanfaatan ruang laut diluar minyak dan gas bumi sampai dengan 12 mil.
(2) Rincian tugas Seksi Tata Ruang Laut adalah sebagai berikut:

  • a. melakukan identifikasi, pengumpulan, dan analisis data penataan ruang laut;
  • b. melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang laut, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
  • c. menyiapkan Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pualu Kecil (RSWP3K);
  • d. menyiapkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulu-Pulau Kecil (RZWP3K);
  • e. menyiapkan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP3K);
  • f. menyiapkan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP3K);
  • g. melakukan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan Rencana Strategis Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP3K), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulu-Pulau Kecil (RZWP3K), Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP3K), Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP3K);
  • h. menyiapkan dan melaksanakan bahan laporan kegiatan Seksi Tata Ruang Laut; dan
  • i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.