Pages

MASA BERLAKU SERTIFIKAT

  • 1. Sertifikat berlaku selama tiga tahun sejak tanggal terbit. Selama masa berlakunya sertifikat harus dilakukan surveilen proses produksi minimal satu kali dan pengujian produk minimal dua kali.
  • 2. Sertifikasi ulang dilakukan terhadap klien yang telah mendapat sertifikat.
  • 3. Enam bulan sebelum masa berakhir SPPT-SNI, LSPro- HP Lampung menginformasikan kepada perusahaan pemegang SPPT-SNI untuk memperpanjang berkas SPPT-SNI (Resertifikasi) dan menyerahkan berkas dokumen paling lambat tiga bulan sebelum SPPT-SNI berakhir.