Pasal 612
(1) Seksi Penguatan Daya Saing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penguatan daya saing, industrialisasi pengolahan perikanan, peningkatan jaringan pemasaran, peningkatandan keberlanjutan usaha dan investasi, penguatan kelembagaan, serta sistem logistik produk kelautan dan perikanan yang berbasis ekonomi biru.
(2) Rincian tugas Seksi Penguatan Daya Saing, adalah sebagai berikut:
a. penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan industrialisasi pengolahan perikanan dan diversifikasi produk yang berbasis ekonomi biru
b. penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan mutu produk konsumsi dan non konsumsi;
c. penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan pendampingan pemasaran, promosi dan penjaminan pasar produk konsumsi dan non konsumsi;
d. penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan konsumsi ikan masyarakat;
e. penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan dan keberlanjutan usaha, investasi dan kelembagaan;
f. penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan sistem logistik;
g. melakuakanmonitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi Penguatan Daya Saing; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.