Setiap penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan masing-masing tugas dan fungsinya harus memiliki standar pelayanan yang berkaitan dengan prosedur dan waktu sebagai ukuran baku untuk penyelenggaraan pelayanan publik dan wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan informasi.
Mekanisme Layanan Informasi Publik adalah sebagai berikut.
1. Pemohon Informasi datang ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan penggunaan informasi;
2. Petugas memberikan tanda tanda bukti penerimaan informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima, dan telah ditandatangani oleh petugas;
3. Petugas memperoses permintaan permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi Publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon informasi. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pemohon informasi publik dan pemohon mendatanganinya; dan
5. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID Pembantu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.