1. Website
Portal Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung yaitu http://dkp.lampungprov.go.id yang menyajikan data dan kegiatan dari seluruh bidang/UPTD lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
2. Media Sosial
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung memiliki beberapa akun media sosial sebagai pilihan penyampaian informasi atau berita. Akun media sosial Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung yaitu sebagai berikut :
a. Akun Instagram
Akun Instagram Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung yaitu https://www.instagram.com/kelautanperikananlampung/ yang telah memiliki 2.532 pengikut dan 3.679 posting berita.
b. Channel Youtube
Channel Youtube Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung dengan alamat https://www.youtube.com/channel/UCaXgx9H4uUrI1uU08hPjvQA. Akun YouTube ini berisikan informasi video-video kegiatan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung. Akun ini telah memiliki 926 subscribers dan konten 430 video.
c. Akun Facebook
Alamat akun facebook Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung adalah https://web.facebook.com/kelautanperikanan.lpg yang telah memiliki 949 pengikut
d. Selain akses sosial media tersebut, bagi masyarakat yang hendak
menyampaikan pertanyaan umum berkaitan dengan tugas dan fungsi PPID
Pembantu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung dapat
mengirimkan email ke [email protected].