Pages

Pasal 599

(1) Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan koordinasi dan pembinaan/pengendalian dalam urusan penyusunan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi serta tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan.

(2) Rincian tugas Sub Bagian Keuangan dan Aset, adalah sebagai berikut:

  • a. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan rencana penerimaan dan anggaran belanja dinas baik rutin maupun proyek pembangunan;
  • b. melaksanakan dan menyiapkan bahan proses usul pengangkatan atau pemberhentian Pimpro/Pimlak/Atasan Langsung Bendaharawan di lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan;
  • c. melaksanakan dan menyiapkan bahan pembinaan, pengendalian dan bimbingan administrasi keuangan dan perbendaharaan;
  • d. melaksanakan dan menyiapkan bahan verifikasi pertanggung jawaban keuangan dan bimbingan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  • e. melaksanakan dan menyiapkan bahan penataran, dokumentasi keuangan dan penyusunan laporan realisasi anggaran;
  • f. melaksanakan dan menyiapkan bahan rekonsiliasi Sistem Akuntansi Indonesia ( SAI );
  • g. melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Aset;
  • h. melaksanakan pengelolaan aset/barang milik daerah/negara yang menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung; dan
  • i. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan atasan.