Pasal 599
(1) Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan koordinasi dan pembinaan/pengendalian dalam urusan penyusunan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi serta tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Rincian tugas Sub Bagian Keuangan dan Aset, adalah sebagai berikut:
- a. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan rencana penerimaan dan anggaran belanja dinas baik rutin maupun proyek pembangunan;
- b. melaksanakan dan menyiapkan bahan proses usul pengangkatan atau pemberhentian Pimpro/Pimlak/Atasan Langsung Bendaharawan di lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan;
- c. melaksanakan dan menyiapkan bahan pembinaan, pengendalian dan bimbingan administrasi keuangan dan perbendaharaan;
- d. melaksanakan dan menyiapkan bahan verifikasi pertanggung jawaban keuangan dan bimbingan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- e. melaksanakan dan menyiapkan bahan penataran, dokumentasi keuangan dan penyusunan laporan realisasi anggaran;
- f. melaksanakan dan menyiapkan bahan rekonsiliasi Sistem Akuntansi Indonesia ( SAI );
- g. melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Aset;
- h. melaksanakan pengelolaan aset/barang milik daerah/negara yang menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung; dan
- i. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan atasan.