HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN KLIEN LS Pro HP UPTD PMHP
HAK PEMOHON / KLIEN
a. Lembaga Sertifikasi Pro HP UPTD PMHP Lampung memberikan hak penggunaan/lisensi kepada pelanggan yang telah diakreditasi sesuai lingkup sertifikasi produk yang telah diberikan yang diatur dalam ”perjanjian penggunaan tanda kesesuaian” antara lembaga sertifikasi dengan pelanggan.
b. Klien yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang berlaku, hanya dapat menggunakan Tanda SNI untuk produk sesuai ruang lingkup dari sertifikasi dan lokasi perusahaan klien yang tercantum dalam Sertifikat.
c. Pembubuhan tanda SNI tergantung pada macam dan sifat produk, dan penandaannya harus dilakukan sedemikian rupa sehingga jelas dan tidak terhapus selama masa pakai produk.
KEWAJIBAN KLIEN
a. Tanda SNI TIDAK BOLEH dicantumkan pada kop surat, iklan, katalog, kendaraan klien, atau publikasi lainnya.
b. Tanda SNI harus dibubuhkan langsung pada produk, kecuali tidak dimungkinkan baik karena ukuran produk terlalu kecil atau karena sifat dari produk tersebut; dalam hal yang demikian, tanda SNI harus dibubuhkan pada kemasan terkecil yang dipergunakan dalam memasarkan produk tersebut.
c. Pembubuhan dengan ukuran yang sedemikian rupa agar tanda SNI dan informasi pelengkapnya dapat terbaca dengan mudah tanpa alat bantu.
d. Tanda SNI diletakkan pada tempat yang mudah terlihat.
e. Tanda kesesuaian yang dibubuhkan pada produk harus bersifat tidak mudah rusak dan mudah dikenali selama produk tersebut digunakan.
f. Pembubuhan tanda kesesuaian pada produk yang diberlakukan secara wajib harus sesuai dengan peraturan penandaan yang ditetapkan oleh instansi teknis.
g. Pelanggan memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar semua produk mereka yang menggunakan tanda kesesuaian, memenuhi ketentuan SNI dan/atau persyaratan lain yang diacu.
h. Pelanggan harus melaksanakan tindakan koreksi apabila produk tersebut ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan SNI dan/atau persyaratan lain yang diacu atau ternyata berbahaya. Temuan tersebut dapat berasal dari lembaga sertifikasi atau masyarakat umum atau lembaga yang terkait dengan pengawasan barang beredar.
i. menarik produk yang tidak sesuai dengan SNI dan/atau persyaratan lain yang diacu dan memperbaiki produk tersebut agar sesuai dengan SNI dan/atau persyaratan lain yang diacu;
j. mempublikasikan bahaya yang mungkin terjadi sedemikian rupa agar masyarakat luas dapat mengetahuinya, terutama apabila penarikan peredaran produk tersebut tidak mungkin diselesaikan dalam waktu yang singkat.
PROSEDUR PENANGANAN KELUHAN DAN BANDING
PROSEDUR PENANGANAN KELUHAN :
Klien atau pihak manapun yang ingin menyampaikan keluhan disampaikan secara tertulis dalam formulir pengaduan yang tersedia di bagian administrasi LS Pro HP.
Penanganan terhadap keluhan dan perselisihan dilakukan dengan cara klarifikasi terhadap klien.
Apabila proses penyelesaian keluhan dan perselisihan memerlukan komunikasi langsung dengan klien maka diadakan pertemuan antara pihak LS Pro HP bersama dengan pelanggan serta personel independen lain yang dinilai kompeten dengan permasalahan keluhan maupun perselisihan, untuk melakukan penyelidikan penyebab permasalahan keluhan dan perselisihan dalam rangka :
- Memperkecil konsekuensi dari ketidaksesuaian yang terjadi
- Memperbaiki ketidaksesuaian dalam waktu secepat mungkin
- Pencegahan ketidaksesuaian agar tidak terulang
- Melakukan evaluasi efektivitas tindakan koreksi terhadap ketidaksesuaian yang dilakukan
PROSEDUR PENANGANAN BANDING :
a. Klien atau pihak manapun yang ingin menyampaikan banding disampaikan secara tertulis dalam formulir pengaduan yang tersedia di bagian administrasi LS Pro HP.
b. Penanganan banding dilakukan dengan cara membentuk tim banding oleh Kepala LSPro HP UPTD PMHP, tim banding ini bersifat sementara dan terdiri dari personil yang kompeten dan independen serta tidak terlibat dalam proses sertifikasi.
c. Keputusan yang dihasilkan oleh tim banding adalah final dan diberitahukan kepada klien secara tertulis.
d. Apabila Keputusan yang dihasilkan tim banding belum dapat diterima oleh klien maka klien dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Link Donload Perka BSN No 2 Tahun 2017: dkp.lampungprov.go.id/download/perka-bsn-nomor-2-tahun-2017