Pages

Pasal 600

(1) Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi perencanaan, penyusunan dan pengembangan dinas kelautan dan perikanan, perumusan kebijakan menyiapkan bahan evaluasi program kegiatan dan penyiapan bahan laporan dinas.

(2) Rincian tugas Sub Bagian Perencanaan adalah sebagai berikut:

  • a. melaksanakan dan menyiapkan bahan pedoman pelaksanaan kegiatan dinas;
  • b. melaksanakan dan menyiapkan bahan bimbingan dan koordinasi pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyusunan program perikanan dan kelautan;
  • c. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan konsep rencana pembangunan perikanan dan kelautan jangka panjang dan menengah;
  • d. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi, inventarisasi, indentifikasi dan penyusunan program tahunan pembangunan perikanan dan kelautan;
  • e. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi pengendalian pelaksanaan program pembangunan perikanan dan kelautan;
  • f. melaksanakan dan menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kerja pembangunan perikanan dan kelautan;
  • g. melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan berkala, laporan tahunan dinas serta bahan laporan kinerja akuntabilitas pemerintah;
  • h. melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan; dan
  • i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.