Pages

Pasal 608

(1) Seksi Pengelolaan Pelabuhan Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan pelabuhan perikanan.

(2) Rincian tugas Seksi Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, adalah sebagai berikut:

  • a. melaksanakan pengumpulan, identifikasi dan analisis data pelabuhan perikanan;
  • b. melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengelolaan pelabuhan perikanan;
  • c. pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan;
  • d. melaksanakan penyiapan dan pengelolaan pelabuhan perikanan;
  • e. memfasilitasi pembangunan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum untuk nelayan;
  • f. melakukan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengelolaan Pelabuhan Perikanan; dan
  • g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan