Pages

TUGAS POKOK dan FUNGSI

1. Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian  urusan pemerintah di bidang kelautan dan perikanan berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi dan pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubemur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (I), Dinas Perikanan dan Kelautan mempunyai fungsi:

  • a. Perumusan kebijakan, pengaturan dan penetapan standar/pedoman skala provinsi;
  • b. Penyediaan dukungan, pengembangan perekayasaan teknologi perikanan serta sumberdaya perikanan lainnya;
  • c. Pengendalian terhadap pelaksanaan pemberantasan dan eradikasi penyakit ikan didarat;
  • d. Penataan dan pengelolaan perairan di wilayah laut provinsi;
  • e. Pelaksanaan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut urusan provinsi;
  • f.  Pelaksanaan konservasi dan pengelolaan plasma nutfah sefesifik lokasi serta swaka perikanan di wilayah laut urusan provinsi;
  • g. Pelayanan usaha pembudidayaan dan penangkapan ikan pada perairan laut diwilayah laut urusan provinsi;
  • h. Pengawasan, pemanfaatan sumberdaya ikan di wilayah laut urusan provinsi;
  • i. Pembinaan, pengendalian, pengawasan dan koordinasi;
  • j. Pelayanan administratif; dan
  • k. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubemur sesuai dengan tugas dan fungsinya.