Pages

Pasal 604

(1) Seksi Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut mempunyai tugas menyiapkan bahan, pelaksanaan, evaluasi serta pelaporan penataan kawasan konservasi, perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati, pemanfaatan konservasi dan keanekaragaman hayati, kemitran dan sarana dan prasarana konservasi

(2) Rincian tugas Seksi Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, adalah sebagai berikut:

  • a. melakukan identifikasi, pengumpulan dan analisis data konservasi dan keanekaragaman hayati;
  • b. melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan konservasi dan keanekaragaman hayati;
  • c. menyiapkan pengembangan kemitraan dan penguatan masyarakat lokal di sekitar kawasan konservasi;
  • d. melakukan kajian pencadangan kawasan konservasi;
  • e. melakukan evaluasi terhadap pengelolaan, kemitraan, dan sarana prasarana kawasan konservasi;
  • f. melakukan evaluasi dan pelaporan pemanfaatan zonasi kawasan konservasi;
  • g. melakukan penataan batas-batas kawasan konservasi; -338-
  • h. melakukan penyiapan bahan untuk penetapan pencadangan dan penguatan kelembagaan kawasan konservasi;
  • i. melakukan teknis penataan pemanfaatan dan pengendalian zonasi kawasan konservasi;
  • j. menyusun kebijakan jejaring dan pengelolaan kolaboratif kawasan konservasi;
  • k. menyiapkan sarana dan prasarana kawasan konservasi;
  • l. melakukan penyiapan bahan pemanfaatan, perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati;
  • m. melakukan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Konservasi Sumberdaya Kelautan dan Perikanan; dan
  • n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.