KELUHAN DAN BANDING
Pelanggan memiliki hak untuk melakukan pengaduan kepada lembaga sertifikasi tentang aspek layanan yang diberikan. Pelanggan dapat juga mengajukan banding ke LSPro-HP PMHP Lampung terhadap keputusan pemberian, pemeliharaan, perluasan, pembekuan atau pencabutan sertifikat.
Dalam kasus tersebut, proses keluhan dan banding kepada LSPro-HP PMHP Lampung akan berlaku seperti yang dijelaskan dalam ISO/IEC 17065:2012 klausul 7.13. Keluhan dan banding dapat diajukan dengan mengisi form yang tersedia di LSPro-HP PMHP Lampung.
Untuk Informasi yang belum tersedia pada blog LSPro-HP PMHP Lampung, dapat menghubungi langsung ke alamat dibawah ini atau melalui e-mail.
|