Pages

PROSEDUR PENANGANAN KELUHAN DAN BANDING

PROSEDUR PENANGANAN KELUHAN :

a.  Klien atau pihak manapun yang ingin menyampaikan keluhan disampaikan secara tertulis dalam formulir pengaduan yang tersedia di bagian administrasi LS Pro HP.

b. Penanganan terhadap keluhan dan perselisihan dilakukan dengan cara klarifikasi terhadap klien.

    Apabila proses penyelesaian keluhan dan perselisihan memerlukan komunikasi langsung dengan klien maka diadakan pertemuan antara pihak LS Pro HP bersama dengan pelanggan serta personel independen lain yang dinilai    kompeten dengan permasalahan keluhan maupun perselisihan, untuk melakukan penyelidikan penyebab permasalahan keluhan dan perselisihan dalam rangka :

- Memperkecil konsekuensi dari ketidaksesuaian yang terjadi

- Memperbaiki ketidaksesuaian dalam waktu secepat mungkin

- Pencegahan ketidaksesuaian agar tidak terulang

- Melakukan evaluasi efektivitas tindakan koreksi terhadap ketidaksesuaian yang dilakukan


PROSEDUR PENANGANAN BANDING :

a.     Klien atau pihak manapun yang ingin menyampaikan banding disampaikan secara tertulis dalam formulir pengaduan yang tersedia di bagian administrasi LS Pro HP.

b.    Penanganan banding dilakukan dengan cara membentuk tim banding oleh Kepala LSPro HP UPTD PMHP, tim banding ini bersifat sementara dan terdiri dari personil yang kompeten dan independen serta tidak terlibat dalam proses sertifikasi.

c.    Keputusan yang dihasilkan oleh tim banding adalah final dan diberitahukan kepada klien secara tertulis.

d.    Apabila Keputusan yang dihasilkan tim banding belum dapat diterima oleh klien maka klien dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Link Formulir keluhan dan banding: https://dkp.lampungprov.go.id/download/formulir-keluhan-dan-banding