Senin (27/7), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung mewakili Pemerintah Provinsi Lampung yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, S.T., M.T. secara resmi menerima kunjungan kerja Ketua dan Anggota Panitia Khusus DPRD Provinsi Banten tentang Usulan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Banten. Acara pertemuan dalam rangka kunjungan kerja rombongan Pansus DPRD Provinsi Banten tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya Kepala Dinas mengucapkan selamat datang kepada Ketua dan Anggota Pansus DPRD Provinsi Banten beserta rombongan serta memberikan apresiasi atas kedatangannya di Provinsi Lampung terlebih-lebih di masa pandemi covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk berdiskusi langsung terkait dengan Perda RZWP3K.
Ketua Pansus DPRD Provinsi Banten, Miftahuddin selaku pimpinan rombongan mengatakan bahwa tujuan kunjungan kerja hari ini untuk sharing proses dan tahapan dalam penyusunan Perda RZWP3K serta kendala yang dihadapi setelah disahkannya perda tersebut. Selain itu, pihak pansus juga meminta saran dan masukan yang dibutuhkan dalam penyusunan perda tersebut di Provinsi Banten.
Kepala Dinas menyampaikan bahwa Perda RZWP3K Provinsi Lampung sedang dalam proses revisi setelah ditetapkannya program nasional Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda per 1 Juli 2020 sehingga merubah alokasi ruang dalam Perda RZWP3K di wilayah tersebut. Selain di Selat Sunda TSS ini juga terdapat di Selat Lombok.
Kunjungan kerja banyak diisi dengan diskusi antar kedua pihak dan diakhiri dengan penyerahan plakat dan Perda RZWP3K Provinsi Lampung yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung kepada Ketua Pansus Usulan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Banten.