Koordinasi persiapan pelaksanaan jaminan perlindungan nelayan antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung dengan BPJS ketenagakerjaan Lampung. Langkah yang pertama akan dilaksanakan di UPTD PPP Lempasing DKP Provinsi Lampung dan selanjutnya akan diikuti oleh pelabuhan perikanan lain yang di Lampung. Saat ini perlindungan nelayan yang telah diakomodir oleh pemerintah dari tahun 2016 sampai sekarang adalah untuk nelayan kecil (kapal <10GT) dan Provinsi Lampung telah mengasuransikan hampir 2000 (dua ribu) nelayan. Sedangkan untuk kapal diatas 10 GT belum ada jaminan kepada anak buah kapal.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung bergerak bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajak para pemilik kapal untuk mengasuransikan anak buah kapal nya agar terlindungi saat melakukan penangkapan ikan dengan nilai yang terjangkau dan iuran ini hanya pada saat akan melaut saja bukan iuran wajib yang sifat continue.
Perlindungan nelayan ini merupakan pergerakan Provinsi Lampung dalam rangka mewujudkan Visi Misi dan Janji Kerja Gubernur Lampung menuju NELAYAN BERJAYA.