Bulan Mutu Nasional (BMN) 2022 dilaksanakan di Palembang tanggal 26 Oktober 2022 dengan mengusung tema “Indonesia Bangkit, Indonesia Kuat Bersama SNI”. Sebagaimana diketahui, BMN merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahun pada bulan November sejak tahun 1991.
Penyelenggaraan Bulan Mutu Nasional, merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden ke 2 Republik Indonesia, pada pidato pembukaan Konvensi Nasional Standardisasi dan Penerapan Pengendalian Mutu pada tanggal 5-7 November tahun 1991, yang pada saat itu diselenggarakan oleh Dewan Standadisasi Nasional (DSN).
“Kegiatan BMN 2022 yang dibuka oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan ini, diharapkan dapat meningkatkan semangat untuk menciptakan tatanan industri pariwisata baru yang lebih baik, lebih tangguh, berkelanjutan, dan memberikan kemakmuran kepada masyarakat Indonesia, khususnya kepada masyarakat Sumatera Selatan tak lain adalah perwujudan dari komitmen dan semangat “Sumsel Maju Untuk Semua”. Kegiatan ini diadakan secara secara offline terbatas serta online sehingga dapat diikuti oleh lebih dari 1000 peserta.
Pada kesempatan terebut juga diserahkan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI secara simbolis kepada 13 (tiga belas) UMKM dan 4 (empat) UMKM diantaranya merupakan klien Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LS Pro HP) UPTD Penerapan Mutu Hasil Perikanan (UPTD PMHP), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung. Keempat UMKM tersebut adalah :
1. Pempek Umi Abi beralamat di Kota Palembang, dengan produk pempek ikan rebus beku
2. Pempek Mom & Khi beralamat di Kota Palembang, dengan produk pempek ikan rebus beku
3. Kuliner Lemak Raso beralamat di Kota Palembang, dengan produk pempek ikan rebus beku
4. Abon Rumah Lele beralamat di Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, dengan produk abon ikan
Dalam BMN 2022 juga digelar Festival Produk UMKM Ber-SNI pada 28-30 Oktober 2022 di Mall Palembang Square. Hj. Febrita Lustia Herman Deru, Ketua TP PKK Sumatera Selatan dan Ketua Dekranasda Sumatera Selatan saat membuka festival berpesan agar membeli dan menggunakan produk berstandar SNI.
Selain itu LS Pro HP UPTD PMHP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung juga akan segera memberikan SPPT SNI kepada 4 (empat) calon klien UMKM di Provinsi Lampung. Dengan diberikan tanda SNI, pelaku usaha dapat memberikan jaminan mutu (kualitas) produk sesuai standar sehingga diharapkan produk tersebut mampu menghadapi persaingan dalam rangka pengembangan potensi daerah.
Adapun keuntungan adanya tanda SNI bagi konsumen yaitu memberikan jaminan keamanan pangan terhadap produk tersebut, dan akan membantu konsumen untuk mendapatkan produk yang berkualitas, terbebas dari produk yang berbahaya bagi keselamatan hidup, kesehatan, ataupun lingkungan.
(Surat Tanda Persetujuan Penggunaan SNI) (Proses Audit Produk Oleh Tim LS Pro UPTD PMHP DKP Provinsi Lampung)
LS Pro UPTD PMHP DKP Provinsi Lampung