Post

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung, merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo, pada tahun ini, menggelar Porgram Maritime on the Spot (MOTS) sebagai pilot project bersama dua puluh satu UPT lainnya di seluruh Indonesia. Loket MOTS, Sosialisasi dan bimbingan teknis penggunaan radio maritim digelar di pelabuhan perikanan PPI Lempasing Kota Bandar Lampung bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung dan Syahbandar KKP PPI Lempasing

Pembukaan loket MOTS di pelabuhan merupakan kebijakan afirmatif bersifat jemput bola langsung kepada nelayan, melaksanakan perizinan perangkat radio marine secara gratis berupa Izin Stasiun Radio (ISR) maritim, diharapkan dengan kegiatan ini tingkat kesadaran masyarakat, khususnya para nelayan terhadap keselamatan diri sendiri dan lingkungan sekitar menjadi meningkat, sehingga dapat mengurangi risiko dalam melaut dan sadar terhadap penggunaan alat komunikasi maritim

Selama ini nelayan banyak menggunakan perangkat radio all band  yang dilarang penggunaannya dan tidak bersertifikat karena perangkat tersebut memungkinkan untuk melakukan tuning secara sembarangan pada frekuensi yang bukan peruntukkannya seperti frekuensi penerbangan dan keselamatan baik pada pita frekuensi Medium Frequency (MF), High Frequency (HF) maupun Very High Frequency (VHF).

Penggunaan perangkat radio marine oleh nelayan hanya dikhususkan pada frekuensi maritim, adapun penggunaan frekuensi komunikasi maritim yang diperbolehkan menurut International Telecommunication Union (ITU) Radio Regulation adalah:

Pita Frekuensi VHF : 156.800 MHz (Ch.16) dan 156.525 (Ch.70; Digital Selective Calling /DSC)

Pita Frekuensi HF dan MF: 2.182 MHz; 4.125 MHz; 6.215 MHz dan 8.291 MHz

Untuk DSC HF dan MF: 2.1875 MHz; 4.2075 MHz; 6.312 MHz; 8.4145 MHz; 12.577 MHz; dan 16.8045 MHz

atau bisa menggunakan frekuensi Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP) pada frekuensi 142.100 MHz s.d 143.480 MHz (pita VHF) dan 26.965 MHz s.d 27.055 MHz serta 27.075 MHz s.d 27.405 MHz (pita HF).

Gerakan Nelayan Sadar Frekuensi Radio akan dilaksanakan program Bimbingan dan Pelatihan Operator Radio dan Sertifikasi Operator Radio secara jemput bola di pelabuhan perikanan Lempasing secara gratis. Pada kegiatan bimbingan dan pelatihan tersebut, para awak kapal tangkap ikan diberikan materi edukasi oleh Instruktur yang telah memiliki Sertifikasi Training of Trainer (ToT) International Maritime Organization (IMO) dalam waktu kurang lebih dua jam crash course. Bagi para nelayan yang telah mengikuti bimbingan dan pelatihan akan dievaluasi bila dinyatakan lulus, berhak mendapatkan Sertifikat Operator Radio Maritim.

info secara virtual silahkan klik link berikut https://www.youtube.com/watch?v=nLHy2rGn5Pk&feature=youtu.be