Pages

Bidang Perikanan Tangkap  
Pasal 422

(1) Bidang Perikanan Tangkap mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan sumberdaya ikan,  pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil, kenelayanan, penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan,pertimbangan teknis penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, dan pendaftaran kapal perikanan untuk kapal di atas 5 (Lima) GT sampaidengan 30 (tiga puluh) GT. 
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perikanan Tangkap mempunyai fungsi: 
     a. perumusan kebijakan perikanan tangkap;
     b. pelaksanaan kebijakan perikanan tangkap;
     c. pemberian bimbingan teknis dan monitoring perikanan tangkap;
     d. pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan perikanan tangkap; dan
     e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan. 
(3) Bidang Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. 

Pasal 423

Bidang Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) huruf d, terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.