Pages

Bidang Perikanan Budidaya dan Penguatan Daya Saing 
Pasal 424

(1) Bidang Perikanan Budidaya dan Penguatan Daya Saing mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perikanan budidaya dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan serta peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan. 
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perikanan Budidaya dan Penguatan Daya Saing mempunyai Fungsi: 

a. perumusan kebijakan di bidang perikanan budidaya dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan; 

b. pelaksanaan kebijakan di bidang perikanan budidaya dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan;

c. pemberian bimbingan teknis dan monitoring di perikanan budidaya dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan; 

d. pendorong tumbuhnya usaha budidaya perikanan, industrialisasi pengolahan perikanan dan memberikan pendampingan pemasaran serta penjaminan pasar produk perikanan; 

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perikanan budidaya dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

(3) Bidang Perikanan Budidaya dan Penguatan Daya Saing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. 

Pasal 425

Bidang Perikanan Budidaya dan Penguatan Daya Saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) huruf e, terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.