Bidang Pengelolaan Ruang Laut
Pasal 420
(1) Bidang Pengelolaan Ruang Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan, pertimbangan teknis pemanfaatan ruang laut di luar minyak dan gas bumi sampai dengan 12 mil, jasa kelautan, pendayagunaan pesisir dan pulau-pulau kecil, konservasi dan keanekaragaman hayati.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimanan dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Ruang Laut mempunyai fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi pengelolaan ruang laut, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan ruang laut, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. pelaksanaan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan, pertimbangan teknis dan pengendalian pemanfaatan ruang laut di luar minyak dangas bumi sampai dengan 12 mil;
d. membentuk unit layanan pengelolaan kawasan konservasi pada lokasi yang sudah ditetapkan oleh Gubernur;
e. melakukan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Pengelolaan Ruang Laut; dan
f. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
(3) Bidang Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 421
Bidang Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) huruf c, terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.


