Pages

Sub Bagian Keuangan dan Aset
Pasal 419

(1) Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan koordinasi dan pembinaan/pengendalian dalam urusan penyusunan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi serta tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan. 
(2) Rincian tugas Sub Bagian Keuangan dan Aset, adalah sebagai berikut:
a. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan rencana penerimaan dan anggaran belanja dinas baik rutin maupun proyek pembangunan;
b. melaksanakan dan menyiapkan bahan proses usul pengangkatan atau pemberhentian Pimpro/Pimlak/Atasan Langsung Bendaharawan di lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan;

c. melaksanakan dan menyiapkan bahan pembinaan, pengendalian dan bimbingan administrasi keuangan dan perbendaharaan; 
d. melaksanakan dan menyiapkan bahan verifikasi pertanggung jawaban keuangan dan bimbingan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan; 
e. melaksanakan dan menyiapkan bahan penataran, dokumentasi keuangan dan penyusunan laporan realisasi anggaran; 
f. melaksanakan dan menyiapkan bahan rekonsiliasi Sistem Akuntansi Indonesia ( SAI ); 
g. melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Aset; 
h. melaksanakan pengelolaan aset/barang milik daerah/negara yang menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung; dan 
i. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan atasan.
(3) Sub Bagian Keuangan dan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.