Pages

UPTD Pelabuhan Perikanan Kalianda

Pasal 952 A


(1) UPTD Pelabuhan Perikanan Kalianda mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pelabuhan perikanan, keselamatan operasional kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Kalianda, Pelabuhan Perikanan Muara Piluk, Pelabuhan Perikanan Ketapang, serta monitoring dan inventarisasi pengembangan sentra informasi perikanan dan eduwisata pelabuhan perikanan di Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran, serta titik pos wilayah penyangga tambat labuh kepelabuhan umum dan koordinasi pemangku kepentingan untuk pengecekan terhadap keluar masuk komoditas perikanan di wilayah hukum perairan dan pesisir selatan Provinsi Lampung.

(2) Untuk menyelenggaran tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UPTD Pelabuhan Perikanan Kalianda, mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana program kerja UPTD Pelabuhan Perikanan Kalianda Pelabuhan Perikanan Kalianda, Pelabuhan Perikanan Muara Piluk, Pelabuhan Perikanan Ketapang, serta monitoring dan inventarisasi pengembangan sentra informasi perikanan dan eduwisata pelabuhan perikanan di Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran, serta titik pos titik pos wilayah penyangga tambat labuh kepelabuhan umum dan koordinasi pemangku kepentingan untuk pengecekan terhadap keluar masuk komoditas perikanan di wilayah hukum perairan dan pesisir selatan Provinsi Lampung;
b. perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, serta pendayagunaan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan;
c. pengaturan keberangkatan, kedatangan kapal dari pelabuhan perikanan;
d. pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor
keberangkatan, kedatangan kapal di pelabuhan perikanan;
e. pelaksanaan pemeriksaan log book penangkapan ikan;
f. pelaksanaan pemeriksaan surat keterangan asal komoditas perikanan;
g. pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar;
h. pelaksanaan fasilitasi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan;
i. pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar;
j. pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan, perkarantinaan ikan, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu serta pengolahan, pemasaran dan distribusi hasil perikanan;
k. pelayanan jasa, pemanfaatan lahan dan fasilitas usaha;
l. pelaksanaan pengumpulan data, informasi dan publikasi;
m. pelaksanaan monitoring evaluasi dan penyusunan laporan program pelabuhan perikanan;
n. pelaksanaan fasilitasi penerbitan sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB);
o. pelaksanaan inspeksi pembongkaran ikan;
p. pelaksanaan pengendalian lingkungan di pelabuhan perikanan;
q. pengelolaan tata usaha, keuangan, kepegawaian, dan rumah tangga;
r. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan program pelabuhan perikanan;
s. penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD); dan
t. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.