Pages

Tugas dan Fungsi PPID

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama mempunyai tugas sebagai berikut:

1.  Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;

2.  Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

3.  Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;

4.  Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;

5.  Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;

6.  Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;

7.  Melakukan pemuktakhiran informasi dan dokumentasi;

8.  Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

9.  Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;

10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;

11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan; menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat  Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, memelihara informasi dan dokumentasi; dan

12. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana mempunyai tugas sebagai berikut:

1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;

2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan:

3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

4. Menjamin ketersedian dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen dilingkungan Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung menjadi bahan informasi publik; dan

6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.


Sumber